Sabtu, 18 Juni 2016

PERBANDINGAN INDONESIA IRAN



ABSTRAK
Membandingkan pemerintahan antara beberapa Negara menjadi penting sebagai langkah penilaian pada suatu Negara. Seberapa banyak persamaan dan perbedaan dalam proses menjalankan pemerintahan. Dalam hal ini dijadikan pembanding, jika sistem pemerintahannya sama namun tingkat kesejahteraannnya berbeda, Negara yang sejahtera bisa dijadikan tolak ukur bagi Negara yang kurang sejahtera. Perbandingan pemerintahan itu dapat dilihat dari aspek lembaga eksekutif dan lembaga legislatifnya.
Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil (Seperti di Indonesia), atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.  Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan undang-undang yang dikepalai oleh seorang perdana menteri bagi kabinet parlementer merangkap kepala Negara dalam kabinet presidensial.
Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.





PENDAHULUAN
Perbandingan pemerintahan disebut juga dengan Comparative of Government dalam bahasa Inggris, yaitu membandingkan berbagai perbedaan dan persamaan hal-hal yang berkenaan dengan pemerintahan antar berbagai Negara. Hal tersebut biasanya berbicara tentang sistem pemerintahannya, sejarah kelahirannya, pusat kekuasaan, serta hubungan pemerintah dengan rakyatnya masing-masing.
Ada berbagai macam pemerintahan di dunia. Memang banyak Negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang sama, namun jika dianalisa dengan baik akan ditemukan perbedaan dalam hasil penerapan. Terdapat ciri khas yang tidak dimiliki oleh pemerintahan lain karena sistem, bentuk atau tipe pemerintahannya akan disesuaikan dengan sistem budaya yang telah ada. Keunikan-keunikan setiap pemerintahan merupakan khazanah besar bagi perbandingan pemerintahan. Mengetahui dan mempelajari sejarah pemerintahan dan jenis-jenis pemerintahan merupakan hal fundamental yang harus dikuasai oleh para praktisi maupun akademisi pemerintahan bahkan termasuk juga masyarakat pada umumnya.
Bagaimana suatu sistem pemerintahan mempunyai signifikan yang cukup besar terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan analisis dalam perbandingan pemerintahan. Yang selanjutnya akan dibahas perbandingan pemerintahan antara Indonesia dan Iran dengan melihat dari aspek lemabaga eksekutif dan legislatifnya.
Lembaga eksekutif sendiri adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Sedangkan legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.


LANDASAN TEORI
Perbandingan pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu studi atau ilmu, perbandingan pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik (Pamudji 1983:2). Jika seseorang akan mempelajari suatu studi ilmu, salah satu hal yang harus dilakukan adalah harus mengerti istilah dari studi atau ilmu tersebut.
Kemudian, John Locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treatis of Government” mengusulkan agar kekausaan di dalam Negara itu dibagi dalam organ-organ Negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan, yaitu :
1.      Kekuasaan Legislatif (membuat unda-undang)
2.      Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3.      Kekuasaan Federatif ( melakukan hubunan diplomatic dengan Negara-negara lain).
Pendapat John Locke inilah yang kemudian mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan dalam suatu Negara. Yaitu konsep Trias Politica Montesquiue menurut Montesqieu seorang pemikir yang mengemukakan teorinya dimana, untuk tegaknya Negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara ke dalam 3 organ, yaitu :
a.       Kekuasaan Legislatif ( membuat undang-undang)
b.      Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c.       Kekuasaan Yudikatif ( mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang)


PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN REPUBLIK ISLAM IRAN
Perbandingan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan negara lain dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu eksekutif, legislatif, partai politik, birokrasi dan sistem pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, disini akan dibahas terkait dengan perbandingan pemerintahan Indonesia dengan Republik Iran dilihat dari aspek eksekutif dan legislatifnya.
A.    Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Indonesia merupakan bangsa yang besar. Di peta dunia, kepulauan Indonesia tampak sangat cantik dan strategis karena dari barat ke Timur berjejer pulau-pulau yang sangat indah.
Bendera Nasional Indonesia adalah merah putih yang sejak zaman Majapahit sudah dikibarkan Mahapatih Gajahmada di Sorong, Papua. Jauh sebelum Indonesia merdeka, falsafah bangsa adalah pancasila yang dicantumkan pada lambang Negara garuda Pancasila yang menoleh kekanan dengan 17 sayap serta 8 bulu ekor dan 45 di buntutnyamelambangkan hari kemerdekaan Indonesia.
Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari beberapa lembaga kenegaraan sesuai dengan fungsionlitasnya masing-masing.
Di Indonesia kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan dipegang oleh presiden. Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan karena fungsinya sebagai penyelenggara eksekutif  yang meliputi:
a.       Memimpin kabinet;
b.      Mengangkat dan melantik para menteri;
c.       Memberhentikan para menteri;
d.      Mengawasi operasional pembangunan; dan
e.       Penerima mandat rakyat (dulu disebut mandataris MPR);
Selain itu, presiden masih punya kekuasaan di bidang legislative terutama di zaman orde lama dan orde baru, yaitu:
a.       Merancang Undang_Undang
b.      Menetapkan peraturan pemerintah.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebagaimana keanggotaan senator pada Negara lain. Jadi karena pemilihan umum selama ini cenderun lebih proporsional ketimbang distrik maka untuk mengoptimalkan perwakilan  dari daerah-daerah diperlukan keberadaan DPD. Pada periode tahun 2009 sampai dengan 2014 keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah diambil masing-masing 34 provinsi dengan kuota tergantung jumlah kepadatan penduduk.
Selain Dewan Perwakilan Daerah, Indonesia mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat yang dibentuk untuk mengartikulasikan dan mengagreasikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk di pusat untuk mengkritisi pemerintah pusat dan dibentuk di daerah untuk mengkritisi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten sesuai tingkatannya.
Jadi, pemerintah eksekutif mempunyai peranan mengurus sedangkan legislative mempunyai fungsi mengatur. Dengan begitu bagi daerah yang belum memiliki lembaga legislative pada tingkat di bawah provinsi disebut pembantu gubernur dan pada tingkat di bawah kabupaten disebut pembantu bupati, sedangkan untuk tingkat kota disebut kota administratif.

B.     Sistem Pemerintahan Republik Iran.
Iran adalah sebuah negara Timur Tengah yang terletak di Asia Barat Daya. Meski negara ini telah dikenal penduduk lokal sebagai Iran sejak zaman kuno, hingga tahun 1935 Iran masih disebut Persia di dunia Barat. Pada tahun 1959, Mohammad Reza Shah Pahlavi mengumumkan bahwa kedua istilah tersebut boleh digunakan. Nama Iran adalah sebuah kognat perkataan "Arya" yang berarti "Tanah Bangsa Arya".
Iran berbatasan dengan Azerbaijan (500 km), dan Armenia (35 km) di barat laut, dan Laut Kaspia di utara, Turkmenistan(1000 km) di timur laut, Pakistan (909 km), dan Afganistan (936 km) di timur, Turki (500 km), dan Irak (1.458 km) di barat, dan perairan Teluk Persia, dan Teluk Oman di selatan.
Negara Iran dipimpin oleh para ulama, sebuah dinasti yang dipimpin bertahun-tahun dan terakhir adalah Syah Reza Pahlevi dengan angkatan darat terkuat nomor lima di dunia ketika itu. Dalam sistem administrasi Negara republik islam Iran yang berperan sebagai kepala Negara adalah Faqih atau dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun dipilih oleh rakyat tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh faqih atau Dewan Faqih. Setiap presiden dipilih melalui pemilihan umum, dan akan memerintah Iran selama empat tahun dan dapat dipilih lagi maksimal satu kali. Setiap calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu dilaksanakan agar mereka 'serasi' dengan gagasan negara Islam. Tanggung jawab presiden adalah memastikan konstitusi negara diikuti, dan juga mempraktikkan kekuasaan eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah kekuasaan Pemimpin Agung. Sistem pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana anggota kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis.
Presiden melantik, dan mengepalai Kabinet Iran, dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi negara. Terdapat delapan wakil presiden, dan dua puluh satu menteri yang ikut serta membantu presiden dalam administrasi, dan mereka semua mesti mendapat persetujuan badan perundangan. Tidak seperti negara-negara lain, cabang eksekutif tidak memiliki kekuasaan dalam pasukan bersenjata, tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan, dan Intelijen, dan harus mendapat persetujuan Pemimpin Agung, dan badan perundangan. Presiden harus bertanggungjawab kepada rakyat, Leader dan Parlemen (Majelis). Jika Presiden berhalangan selama dua bulan lebih, maka Wakil Presiden I akan menjalankan fungsi pemerintahan atas persetujuan Leader.
Secara administratif, Iran terbagi menjadi 28 Propinsi dan 114 tingkat kabupaten. Setiap Propinsi dipimpin seorang Gubernur Jenderal sedangkan kabupaten/kotamadya dipimpin Gubernur. Sejak terbentuknya Islamic Council tingkat Daerah (DPRD) hasil Pemilu Februari 1999 pengangkatan para Gubernur Jenderal dan Gubernur didilakukan oleh DPRD.
Parlemen Iran (Majelis-e Syura-e Islami) merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan 290 orang. Anggota Majelis dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan sistem distrik. Setiap 10 tahun rasio anggota Majelis ditinjau kembali sesuai dengan jumlah penduduk.
Majelis secara tidak langsung dapat menjatuhkan Presiden dan menteri-menteri Kabinet melalui mosi tidak percaya. Hearing terhadap menteri diajukan sekurangnya oleh 10 anggota dan menteri yang bersangkutan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Presiden, hasil sidang disampaikan kepada Leader untuk memecat Presiden.
Ketua kabinet (dewan menteri-menteri) dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, setelah mendapat persetujuan dari badan legislatif (Dewan Pertimbangan Nasional Iran). Dengan demikian, kabinet bertanggung jawab kepada badan legislatif.
Badan legislatif ini memang bertugas mengawasi pihak eksekutif, selain tugasnya membuat undang-undang. Akan tetapi, badan ini tidak bebas begitu saja membuat peraturan perundang-undangan karena harus disesuaikan dengan Alquran dan Hadis yang diriwayatkan oleh para turunan nabi Muhammad SAW, sehingga mereka mengenal wasiat yang ditinggalkan Nabi adalah dua, yaitu Alquran dan keluarga Nabi.



PENUTUP
Ø  KESIMPULAN
Di Indonesia yang masuk dalam lingkaran eksekutif adalah presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan. Jajaran kabinet dalam sebuah pemerintahan dalam hal ini pemerintahan Republik Indonesia adalah para menteri yang telah ditunjuk dan dilantik secara resmi oleh presiden. Selain itu, Legislatif di Indonesia adalah sebuah lembaga kenegaraan yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR.
Sedangkan di Republik Iran, Parlemen Iran (Majelis-e Syura-e Islami) merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan 290 orang. Anggota Majelis dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan sistem distrik. Setiap 10 tahun rasio anggota Majelis ditinjau kembali sesuai dengan jumlah penduduk. Eksekutifnya adalah seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, kemudian dapat dipilih kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. Sistem pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana anggota kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis.
Bentuk pemerintahan Indonesia dan Iran adalah Republik. Namun Iran menganut sistem hukum islam sehingga biasa disebut Republik Islam Iran. Kepala pemerintahan Indonesia dan Iran adalah seorang presiden. Bedanya di Indonesia, presiden merangkap sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala Negara sedangkan di Iran, presiden hanya berperan sebagai kepala pemerintahan dan yang berperan sebagai kepala Negara adalah seorang Faqih yang memiiliki wewenang mengangkat, melantik dan memberhentikan presiden.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2016. Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif serta Fungsi dan Kekuasaannya. http://www.markijar.com/2016/03/pengertian-eksekutif-       legislatif.html. juni 2016
Anonim. 2013. Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis.             http://www.meteorika.com/2013/12/republik-islam-iran-sistem-islami-         demokratis.html. juni 2016
Dunia. Pelajar. 2014. Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara          Lain. http://www.duniapelajar.com/2014/08/24/perbandingan-sistem-       pemerintahan-indonesia-dengan-negara-lain/.  Juni 2016
Najib. Farhan. Maulana. 2015. Ideologi dan Sistem Pemerintahan Iran.             http://maulanafarhannajib.blogspot.co.id/2015/01ideologi-dansistem-          pemerintahan-iran.html. juni 2016
Syafiie. Inu. Kencana. 2014. Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara.