ABSTRAK
Membandingkan
pemerintahan antara beberapa Negara menjadi penting sebagai langkah penilaian
pada suatu Negara. Seberapa banyak persamaan dan perbedaan dalam proses
menjalankan pemerintahan. Dalam hal ini dijadikan pembanding, jika sistem
pemerintahannya sama namun tingkat kesejahteraannnya berbeda, Negara yang
sejahtera bisa dijadikan tolak ukur bagi Negara yang kurang sejahtera.
Perbandingan pemerintahan itu dapat dilihat dari aspek lembaga eksekutif dan
lembaga legislatifnya.
Eksekutif
merupakan salah satu cabang pemerintahan yang
memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Figur paling
senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif
dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil (Seperti di
Indonesia), atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer. Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan
undang-undang yang dikepalai oleh seorang perdana menteri bagi kabinet
parlementer merangkap kepala Negara dalam kabinet presidensial.
Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan
kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen,
DPR (indonesia), kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen,
legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem
Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari
eksekutif.
PENDAHULUAN
Perbandingan
pemerintahan disebut juga dengan Comparative
of Government dalam bahasa Inggris, yaitu membandingkan berbagai perbedaan
dan persamaan hal-hal yang berkenaan dengan pemerintahan antar berbagai Negara.
Hal tersebut biasanya berbicara tentang sistem pemerintahannya, sejarah
kelahirannya, pusat kekuasaan, serta hubungan pemerintah dengan rakyatnya
masing-masing.
Ada
berbagai macam pemerintahan di dunia. Memang banyak Negara yang menggunakan
sistem pemerintahan yang sama, namun jika dianalisa dengan baik akan ditemukan
perbedaan dalam hasil penerapan. Terdapat ciri khas yang tidak dimiliki oleh
pemerintahan lain karena sistem, bentuk atau tipe pemerintahannya akan
disesuaikan dengan sistem budaya yang telah ada. Keunikan-keunikan setiap
pemerintahan merupakan khazanah besar bagi perbandingan pemerintahan.
Mengetahui dan mempelajari sejarah pemerintahan dan jenis-jenis pemerintahan
merupakan hal fundamental yang harus dikuasai oleh para praktisi maupun
akademisi pemerintahan bahkan termasuk juga masyarakat pada umumnya.
Bagaimana
suatu sistem pemerintahan mempunyai signifikan yang cukup besar terhadap
kebijakan-kebijakan pemerintah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah
dengan melakukan analisis dalam perbandingan pemerintahan. Yang selanjutnya akan
dibahas perbandingan pemerintahan antara Indonesia dan Iran dengan melihat dari
aspek lemabaga eksekutif dan legislatifnya.
Lembaga
eksekutif sendiri adalah salah satu cabang
pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum.
Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan.
Sedangkan legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa
membuat hukum.
LANDASAN TEORI
Perbandingan
pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu studi atau ilmu, perbandingan
pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik (Pamudji 1983:2). Jika seseorang
akan mempelajari suatu studi ilmu, salah satu hal yang harus dilakukan adalah
harus mengerti istilah dari studi atau ilmu tersebut.
Kemudian,
John Locke dalam bukunya yang berjudul “Two
Treatis of Government” mengusulkan agar kekausaan di dalam Negara itu
dibagi dalam organ-organ Negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda.
Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang maka harus ada pembedaan
pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan, yaitu :
1. Kekuasaan
Legislatif (membuat unda-undang)
2. Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Kekuasaan
Federatif ( melakukan hubunan diplomatic dengan Negara-negara lain).
Pendapat John
Locke inilah yang kemudian mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan
sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan dalam suatu
Negara. Yaitu konsep Trias Politica Montesquiue menurut Montesqieu seorang
pemikir yang mengemukakan teorinya dimana, untuk tegaknya Negara demokrasi
perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara ke dalam 3 organ, yaitu :
a. Kekuasaan
Legislatif ( membuat undang-undang)
b. Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasaan
Yudikatif ( mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang)
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA DENGAN REPUBLIK ISLAM IRAN
Perbandingan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia
dengan negara lain dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu eksekutif,
legislatif, partai politik, birokrasi dan sistem pemilu. Berkaitan dengan hal
tersebut, disini akan dibahas terkait dengan perbandingan pemerintahan
Indonesia dengan Republik Iran dilihat dari aspek eksekutif dan legislatifnya.
A.
Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia
Indonesia
merupakan bangsa yang besar. Di peta dunia, kepulauan Indonesia tampak sangat
cantik dan strategis karena dari barat ke Timur berjejer pulau-pulau yang
sangat indah.
Bendera
Nasional Indonesia adalah merah putih yang sejak zaman Majapahit sudah
dikibarkan Mahapatih Gajahmada di Sorong, Papua. Jauh sebelum Indonesia
merdeka, falsafah bangsa adalah pancasila yang dicantumkan pada lambang Negara
garuda Pancasila yang menoleh kekanan dengan 17 sayap serta 8 bulu ekor dan 45
di buntutnyamelambangkan hari kemerdekaan Indonesia.
Indonesia
merupakan sebuah negara yang terdiri dari beberapa lembaga kenegaraan sesuai
dengan fungsionlitasnya masing-masing.
Di Indonesia kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan
dipegang oleh presiden. Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan karena
fungsinya sebagai penyelenggara eksekutif
yang meliputi:
a. Memimpin kabinet;
b. Mengangkat dan melantik para menteri;
c. Memberhentikan para menteri;
d. Mengawasi operasional pembangunan; dan
e. Penerima mandat rakyat (dulu disebut mandataris MPR);
Selain itu, presiden masih punya kekuasaan di bidang
legislative terutama di zaman orde lama dan orde baru, yaitu:
a. Merancang Undang_Undang
b. Menetapkan peraturan pemerintah.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebagaimana keanggotaan
senator pada Negara lain. Jadi karena pemilihan umum selama ini cenderun lebih
proporsional ketimbang distrik maka untuk mengoptimalkan perwakilan dari daerah-daerah diperlukan keberadaan DPD.
Pada periode tahun 2009 sampai dengan 2014 keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah
diambil masing-masing 34 provinsi dengan kuota tergantung jumlah kepadatan
penduduk.
Selain Dewan Perwakilan Daerah, Indonesia mempunyai Dewan
Perwakilan Rakyat yang dibentuk untuk mengartikulasikan dan mengagreasikan
kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada
pemerintah yang berkuasa. Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk di pusat untuk
mengkritisi pemerintah pusat dan dibentuk di daerah untuk mengkritisi pemerintah
daerah baik provinsi maupun kabupaten sesuai tingkatannya.
Jadi, pemerintah eksekutif mempunyai peranan mengurus
sedangkan legislative mempunyai fungsi mengatur. Dengan begitu bagi daerah yang
belum memiliki lembaga legislative pada tingkat di bawah provinsi disebut
pembantu gubernur dan pada tingkat di bawah kabupaten disebut pembantu bupati,
sedangkan untuk tingkat kota disebut kota administratif.
B.
Sistem
Pemerintahan Republik Iran.
Iran adalah
sebuah negara Timur Tengah yang
terletak di Asia Barat Daya.
Meski negara ini telah dikenal penduduk lokal sebagai Iran sejak zaman kuno,
hingga tahun 1935 Iran
masih disebut Persia di dunia Barat.
Pada tahun 1959, Mohammad Reza Shah Pahlavi mengumumkan
bahwa kedua istilah tersebut boleh digunakan. Nama Iran adalah sebuah kognat perkataan
"Arya" yang berarti "Tanah Bangsa Arya".
Iran
berbatasan dengan Azerbaijan (500 km),
dan Armenia (35 km)
di barat laut, dan Laut Kaspia di
utara, Turkmenistan(1000 km)
di timur laut, Pakistan (909 km),
dan Afganistan (936 km)
di timur, Turki (500 km),
dan Irak (1.458 km)
di barat, dan perairan Teluk Persia,
dan Teluk Oman di
selatan.
Negara
Iran dipimpin oleh para ulama, sebuah dinasti yang dipimpin bertahun-tahun dan
terakhir adalah Syah Reza Pahlevi dengan angkatan darat terkuat nomor lima di
dunia ketika itu. Dalam sistem administrasi Negara republik islam Iran yang
berperan sebagai kepala Negara adalah Faqih atau dewan Faqih (Dewan Keimanan).
Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun dipilih oleh
rakyat tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh faqih atau Dewan
Faqih. Setiap presiden dipilih
melalui pemilihan umum,
dan akan memerintah Iran selama empat tahun dan dapat dipilih lagi maksimal
satu kali. Setiap calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum
pemilu dilaksanakan agar mereka 'serasi' dengan gagasan negara Islam. Tanggung
jawab presiden adalah memastikan konstitusi negara diikuti, dan juga
mempraktikkan kekuasaan eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas
perkara-perkara yang di bawah kekuasaan Pemimpin Agung. Sistem pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan parlementer,
di mana anggota kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat
persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis.
Presiden
melantik, dan mengepalai Kabinet Iran,
dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi negara. Terdapat delapan
wakil presiden, dan dua puluh satu menteri yang ikut serta membantu presiden
dalam administrasi, dan mereka semua mesti mendapat persetujuan badan
perundangan. Tidak seperti negara-negara lain, cabang eksekutif tidak memiliki
kekuasaan dalam pasukan bersenjata, tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan, dan Intelijen, dan
harus mendapat persetujuan Pemimpin Agung, dan badan perundangan. Presiden harus bertanggungjawab kepada rakyat, Leader
dan Parlemen (Majelis). Jika Presiden berhalangan selama dua bulan lebih, maka
Wakil Presiden I akan menjalankan fungsi pemerintahan atas persetujuan Leader.
Secara administratif, Iran terbagi menjadi 28 Propinsi dan
114 tingkat kabupaten. Setiap Propinsi dipimpin seorang Gubernur Jenderal
sedangkan kabupaten/kotamadya dipimpin Gubernur. Sejak terbentuknya Islamic Council tingkat Daerah (DPRD)
hasil Pemilu Februari 1999 pengangkatan para Gubernur Jenderal dan Gubernur
didilakukan oleh DPRD.
Parlemen Iran (Majelis-e
Syura-e Islami) merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan 290 orang.
Anggota Majelis dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan sistem
distrik. Setiap 10 tahun rasio anggota Majelis ditinjau kembali sesuai dengan
jumlah penduduk.
Majelis secara tidak langsung
dapat menjatuhkan Presiden dan menteri-menteri Kabinet melalui mosi tidak
percaya. Hearing terhadap menteri diajukan sekurangnya oleh 10 anggota dan
menteri yang bersangkutan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Presiden,
hasil sidang disampaikan kepada Leader untuk memecat Presiden.
Ketua
kabinet (dewan menteri-menteri) dipegang oleh perdana menteri yang dipilih,
diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, setelah mendapat persetujuan dari
badan legislatif (Dewan Pertimbangan Nasional Iran). Dengan demikian, kabinet
bertanggung jawab kepada badan legislatif.
Badan
legislatif ini memang bertugas mengawasi pihak eksekutif, selain tugasnya
membuat undang-undang. Akan tetapi, badan ini tidak bebas begitu saja membuat
peraturan perundang-undangan karena harus disesuaikan dengan Alquran dan Hadis
yang diriwayatkan oleh para turunan nabi Muhammad SAW, sehingga mereka mengenal
wasiat yang ditinggalkan Nabi adalah dua, yaitu Alquran dan keluarga Nabi.
PENUTUP
Ø KESIMPULAN
Di Indonesia yang masuk dalam lingkaran eksekutif adalah
presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan. Jajaran kabinet
dalam sebuah pemerintahan dalam hal ini pemerintahan Republik Indonesia adalah
para menteri yang telah ditunjuk dan dilantik secara resmi oleh presiden.
Selain itu, Legislatif di Indonesia adalah sebuah lembaga kenegaraan yang dalam
hal ini memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang.
Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR.
Sedangkan
di Republik Iran, Parlemen
Iran (Majelis-e Syura-e Islami) merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan
290 orang. Anggota Majelis dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan
sistem distrik. Setiap 10 tahun rasio anggota Majelis ditinjau kembali sesuai
dengan jumlah penduduk. Eksekutifnya adalah seorang
Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun,
kemudian dapat dipilih kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9
orang wakil presiden yang membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri
anggota kabinet. Sistem pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan
parlementer, di mana anggota kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi
harus mendapat persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden
dan Majelis.
Bentuk
pemerintahan Indonesia dan Iran adalah Republik. Namun Iran menganut sistem
hukum islam sehingga biasa disebut Republik Islam Iran. Kepala pemerintahan
Indonesia dan Iran adalah seorang presiden. Bedanya di Indonesia, presiden
merangkap sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala Negara sedangkan di
Iran, presiden hanya berperan sebagai kepala pemerintahan dan yang berperan
sebagai kepala Negara adalah seorang Faqih yang memiiliki wewenang mengangkat,
melantik dan memberhentikan presiden.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.
2016. Pengertian Eksekutif, Legislatif,
Yudikatif serta Fungsi dan Kekuasaannya.
http://www.markijar.com/2016/03/pengertian-eksekutif- legislatif.html.
juni 2016
Anonim.
2013. Republik Islam Iran, Sistem Islami
dan Demokratis. http://www.meteorika.com/2013/12/republik-islam-iran-sistem-islami- demokratis.html.
juni 2016
Dunia.
Pelajar. 2014. Perbandingan Sistem
Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain.
http://www.duniapelajar.com/2014/08/24/perbandingan-sistem- pemerintahan-indonesia-dengan-negara-lain/. Juni 2016
Najib.
Farhan. Maulana. 2015. Ideologi dan
Sistem Pemerintahan Iran. http://maulanafarhannajib.blogspot.co.id/2015/01ideologi-dansistem- pemerintahan-iran.html.
juni 2016
Syafiie.
Inu. Kencana. 2014. Ilmu Pemerintahan.
Jakarta: Bumi Aksara.